Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Galian C Ilegal Terus Muncul

sumber berita , 06-11-2012

Penambangan galian C ilegal kembali ditemukan di Kecamatan Nguter, Sukoharjo. Meski atas permintaan warga, penambang menerima bayaran dari warga dan berhak menjual tanah uruk tersebut.

Kondisi itu membuat Komisi I geram karena menilai Pemkab Sukoharjo tidak tegas. Saya sudah cek ke lokasi dan memang benar ada penambangan galian C baru dan belum berizin,” ujar anggota Komisi I DPRD Sunarno kemarin. Politikus asal PKS ini mengatakan, penambangan tanah uruk tersebut terjadi di Dukuh Sarimulyo, Desa Tanjung, Kecamatan Nguter. Lokasi itu berbatasan dengan Desa Banmati, Kecamatan Sukoharjo Kota. Pengerukan tanah dilakukan kontraktor atas permintaan warga.

Warga ingin mengubah tegalan menjadi sawah. Lokasinya tidak satu kawasan, tapi di beberapa titik. Yang menguatkan pengerukan ini sebagai penambangan ilegal, ujar Sunarno, warga membayar ke kontraktor. Jadi, keuntungan kontraktor dua, yakni menerima bayaran dari warga dan menjual tanah uruk tersebut. Saat dicek ke DPU, ternyata penambangan tersebut belum berizin. Anggota Komisi I lainnya, Endra Gunawan menambahkan, penambangan di Nguter itu ilegal. Hal itu mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Pasal 44 ayat 2.

“Karena warga membayar dan tanahnya dikomersialkan, harusnya kena pajak. Dan itu masuk ilegal,” tandasnya. Terkait penertiban galian C ilegal, politikus asal PDIP ini melihat Pemkab Sukoharjo tidak serius. Meski berkali-kali Komisi I menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Pemkab seolah tidak tanggap. Ini terbukti dengan tidak adanya tindakan tegas kepada penambang liar. Meski beberapa kali dengar pendapat dengan Komisi I, seakan tidak ada tindak lanjut dari Pemkab Sukoharjo. Adanya temuan galian C ilegal baru tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti. Penambangan tersebut sudah cukup lama.

Sunarno kembali menegaskan penertiban galian C memang harus melibatkan semua pihak. Pengurus RT, RW, lurah, dan kepala desa harus dibekali aturan tentang penambangan tanah uruk. Saat terjadi penambangan ilegal, warga diharapkan segera melapor ke DPU atau Satpol PP. “Mereka yang mengetahui kondisi di wilayahnya. Kalau ada aktivitas penambangan ilegal, mereka bisa langsung melapor,” kata Endra Gunawan. Kepala Satpol PP Sukoharjo Sutarmo ketika dikonfirmasi mengaku sudah melakukan penutupan paksa lokasi galian C ilegal di Desa Tanjung, Nguter. Penutupan dilakukan sebagai bentuk penegakan perda. Lokasi galian C tersebut ditutup karena sudah beberapa kali diperingatkan namun tidak dihiraukan. 

“Penutupan dilakukan dengan memberikan garis Satpol PP di lokasi penambangan,” ujarnya. Penutupan lokasi penambangan galian C tidak hanya dilakukan di Nguter, penutupan juga akan dilakukan di lokasi lain seperti di Desa Puhgogor, Bendosari.

Diposting 06-11-2012.

Mereka dalam berita ini...

DPRD Kab. Sukoharjo 2009 Kab. Sukoharjo 3
Partai: PDIP

DPRD Kab. Sukoharjo 2009 Kab. Sukoharjo 1
Partai: PKS