Galian Ilegal Selalu Bermodus Cut and Fill

sumber berita , 26-05-2013

Maraknya galian C di wilayah Kabupaten Cianjur tidak semua berijin. Bahkan, hampir separuh dari galian C yang ada merupakan galian ilegal engan bermodus cut and fill yang berupa pengambilan tanah untuk tujuan tertentu. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Cianjur meminta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP) mengawasi ketat lokasi penambangan galian C yang diduga liar.

"Kami memang sudah pernah beberapa kali melakukan rapat kerja dengan PSDAP terkait lokasi penambangan galian C di Cianjur. Kita menanyakan perijinan penambangan itu karena berdasarkan laporan, ada beberapa di antaranya menggunakan modus cut and field," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cianjur Rudi Syachdiar Hidajath saat ditemui dihubungi "PRLM", Minggu (26/5/13).

Hal tersebut, kata Rudi, merupakan kelemahan pengawasan dari PSDAP yang seharusnya melakukan pengawasan berkala jadi bisa diketahui mana saja yang memang mengajukan ijin sesuai peruntukannya dan mana yang tidak.

"Kami mengharapkan peran aktif pengawasan PSDAP menyikapi laporan tersebut. Apalagi kaitan tonase pengangkutan berkaitan erat dengan kerusakan infrastruktur jalan," tuturnya.

Hal tersebut tidak dibantah oleh Kepala PSDAP Cianjur, Oting Zaenal Mutaqien. Oting menuturkan mengatakan dari data terkahir yang ada di PSDAP, ada sebanyak 85 titik galianyang berijin, lebih dari separuhnya sudah habis masa ijinnnya dan sudah tidak diperpanjang.

"Namun kami akui masih ada beberapa titik galian yang ilegal. Hal tersebut pun sudah kami laporkan ke Satpol PP Kab. Cianjur untuk melakukan penindakan termasuk pengusaha galian C yang habis izinnya dan masih memaksa untuk melakukan penambangan," ucapnya.

Bahkan, Dinas PSDAP sudah hampir setahun ini menghentikan proses berkas pengajuan perizinan pertambangan dari para pengusaha galian. Hal itu dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 08.E/20/DJB/2012 dari Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Baru Sampai Ditetapkannya Wilayah Pertambangan.

"Kami akui banyak penambangan ilegal yang selalu beralasan melakukan cut and fill. Padahal cut and fill itu kan tujuannya untuk penataan tanah. Seperti misalnya yang ada di Kampung Tegallega Desa Palasari Kecamatan Cipanas. Itu kan izin cut and fill untuk penataan tanah karena akan dibangun resort. Kalaupun berubah menjadi penambangan galian C, itu tentu saja menyalahi aturan," ucap Kepala Seksi Bina Usaha Pertambangan dan Energi Dinas PSDAP Kabupaten Cianjur, Soma.

Setahun terakhir, kata Soma, Dinas PSDAP hanya berikan satu rekomendasi melakukan cut and fill yaitu CV Ubersam. "Jika ada yang beralasan melakukan cut and fill dan melakukan penambangan baru ssetelah bulan April tahun lalu artinya galian tersebut ilegal," katanya.

Pasalnya, Soma mengatakan sejak dikeluarkannya sura edaran penghenatian kegiatan penamabangan, PSDAP tidak pernah memberikan ijin penambangan baru. Selama masa penghentian sementara penerbitan IUP berdasarkan surat edaran per 6 Maret 2012, pihaknya menerima tak kurang dari 50 ajuan dari pengusaha pertambangan. Namun Dinas PSDAP tidak memproses ajuan itu karena belum ada kelanjutan dari pemerintah pusat menyangkut penerbitan izin.

"Kami kembalikan lagi berkas-berkas ajuannya kepada para pemohon karena adanya surat edaran itu. Jadi intinya, per 6 Maret 2012 itu kita tidak pernah mengeluarkan lagi penerbitan IUP, terkecuali yang sudah berjalan sebelum adanya surat edaran itu," tuturnya.

Diposting 27-05-2013.

Dia dalam berita ini...

DPRD Kab. Cianjur 2009 Kab. Cianjur 3
Partai: Golkar