Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

KY Enggan Jadi Macan Ompong Lagi

sumber berita , 06-04-2011

Keinginan Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan lebih bakal segera terwujud. Sebab, pembahasan Panja RUU KY segera menentukan mana saja yang bisa ditambahkan sebagai kewenangan KY.

"Setidaknya, sudah ada komitmen antara MA dan KY untuk menciptakan peradilan yang bersih. KY jangan jadi macan ompong lagi," kata Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus, kepada Jurnalparlemen.com di sela Rapat Panja RUU KY Komisi III, Selasa (5/4) malam.

Beberapa poin penting kewenangan lebih KY, kata Jaja, adalah usul penjatuhan sanksi bagi hakim nakal dan bisa dilakukannya upaya paksa, kalau hakim tidak memenuhi panggilan KY.

Terkait pemanggilan, diusulkan dicantumkan dalam Pasal 22A huruf c RUU KY yang berbunyi 'Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, Komisi Yudisial melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim untuk kepentingan pemeriksaan'.

Masih terkait pemanggilan, juga diusulkan dicantumkan dalam Pasal 22B ayat (3), yakni 'Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh hakim yang diduga melakukan pelanggaran dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak diterimanya pemanggilan yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim secara patut oleh Komisi Yudisial'.

Sementara, terkait sanksi diusulkan diatur dalam Pasal 22 D, 22 E, 22 F RUU KY.

"Kewenangan sudah agak lumayan dibandingkan dulu. Sekarang sudah agak terinci. Kalau dulu, bersifat sangat umum sekali," imbuh Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh.

Menurut mantan anggota Komisi III DPR dari F-PKB ini, awalnya KY ingin agar DPR segera menyelesaikan revisi UU KY pada masa sidang ini. "Tapi pada masa sidang ini belum bisa disahkan, karena tanggal 7 sudah masuk masa reses," ucapnya.

Salah satu anggota Panja Aboe Bakar Al-Habsy juga mendorong KY punya kewenangan lebih. "Komisi Yudisial memerlukan kewenangan untuk melakukan pemanggilan secara paksa, karena selama ini banyak panggilan yang tidak diindahkan," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, Komisi Yudisial seharusnya bersifat eksekutorial, sedangkan MA hanya bersifat administratif. "Jadi sanksi yang diberikan oleh KY tidak hanya bersifat rekomendasi tetapi bersifat final, sedang MA hanya menjalankan putusan tersebut secara administratif," jelasnya.

Diposting 06-04-2011.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Kalimantan Selatan I
Partai: PKS