Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru, Riau, merekomendasikan pemecatan terhadap Hamdani sebagai Ketua DPRD. BK menjelaskan sederet pertimbangan hingga mengusulkan pemecatan terhadap Hamdani.
"Pelanggaran terberat bilang APBD tak sah Agustus lalu. Dia sendiri yang pimpin, dia yang laporkan ke Gubernur tidak sah," kata Ketua BK DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan, kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
Politisi PDIP itu mengaku tidak habis pikir dengan laporan Hamdani. Apalagi, katanya, APBD 2021 itu sudah disahkan dan sudah direalisasikan.
"Bagaimana mau dikembalikan itu semua, apakah yang kita makan haram? Uangnya sudah dipakai untuk bayar gaji THL, ya kan kacau seperti ini," kata Ruslan.
Dasar keputusan ada 22 alat bukti, pelapor 13 orang, saksi ahli 2 orang dari ahli hukum tata negara dan ahli administrasi negara. Dia menyebut Hamdani tidak membantah hal yang dituduhkan.
Dia juga mengatakan Hamdani bersalah terkait pembatalan RPJMD, menganulir rapat yang sudah dijadwalkan dan disepakati bersama, tidak berkomunikasi dengan lintas fraksi. Dia menyebut ada dua kali mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Hamdani selama menjabat.
"Kita menyatakan dia melanggar sumpah jabatan, mementingkan kepentingan dari kelompok. Ya tidak bisa, dia Ketua DPRD untuk semua, bukan kelompok. Dahulukan kepentingan bersama, kepentingan orang banyak," kata Ruslan.
Rekomendasi dibacakan dalam rapat paripurna yang digelar 25-26 Oktober dini hari. Dalam rapat diputuskan beberapa pelanggaran yang dilakukan Hamdani.
Rekomendasi pemberhentian Hamdani dini hari itu disebut dihujani interupsi. Di mana partai pengusung, PKS, menolak keputusan dibacakan dalam rapat tertutup malam itu.
Di sisi lain, anggota DPRD Pekanbaru yang hadir rapat minta keputusan tetap dilanjutkan. Hamdani yang memimpin rapat tak mengisi absen hadir.
Rapat paripurna hingga dini hari itu punya dua agenda. Pertama pembentukan keanggotaan tiga pansus. Kedua, laporan keputusan BK yang digelar tertutup hingga memutuskan rekomendasi Hamdani untuk dipecat.