BK DPRD Agendakan Rapat Ulang

Menyikapi minimnya tingkat disiplin beberapa wakil rakyat DPRD Tanggamus mulai dalam kategori absensi kehadiran, rapat paripurna dan rapat internal, Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanggamus, berencana hari ini, Jumat (8/7) mengagendakan rapat ulang.

“Hari ini, kami telah mengadakan rapat BK terkait displin para anggota dewan, namun karena mencapai kuorum, rapat akan kembali dilanjutkan Jumat,” kata Ketua BK DPRD Tanggamus H. Rizal, kepada Radar Tanggamus, kemarin (7/7).

Menurutnya, agenda rapat ulang badan Kehormatan DPRD Tanggamus itu merupakan pembahasan penting terkait beberapa anggota dewan yang tidak disiplin mengikuti rapat paripurna, rapat internal danrapat perkomisi.

“Hal yang pertama akan kami lakukan adalah melakukan pengecekan absensi kehadiran setiap anggota dewan baik absen rapat dan absen masuk kantor seperti biasa. Setalah rapat BK selesai dilaksanakan, kami akan langsung memanggil kepada anggota dewan yang memang  sering kedapatan secara kasat mata mangkir,” jelasnya.
Rizal menambahkan, pihaknya akan memberikan berupa teguran secara lisan kepada para anggota dewan yang tidak disiplin. Jika teguran tersebut tidak diindahkan, permasalah ini akan diserahkan ke partai setiap anggota masing-masing yang dituju. “Terserah parpol yang bersangkutan yang mau melakukan apa kepada dewan yang malas ngantor,” tegasnya.

Terpisah, anggota Komisi D DPRD Tanggamus Ir. Akhmadi Sumaryanto menerangkan, beberapa anggota dewan yang kerap mangkir dari tugasnya adalah Deri Ardiansyah selaku Ketua Komisi D. Hal ini berdampak kurang baik dan mempengaruhi kinerja komisi.
“Sebenarnya sah-sah saja rapat atau hearing tak dihadiri ketua komisi. Tetapi juga tidak dibenarkan setiap ada rapat sejenis ketua komisi tak pernah ikut hadir. Di sini setiap kita rapat komisi dan hearing. Selama bebarapa bulan terakhir, ketua komisi memang tak pernah datang dan ini berdampak pada kinerja komisi D yang kurang maksimal,” ungkap Akhmadi.

Dia menambahkan, bila dilihat dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009 tetang pedoman penyusunan tata tertib (Tatib) DPRD yang berbunyi, setiap para wakil rakyat yang tidak hadir enam kali tanpa keterangan dalam rapat sejenis.

Badan Kehormatan harus melaporkan hal itu ke masing-masing partai guna dilakukan pengambilan tindakan. “Jadi disini bila dilihat dari tatib yang telah berlaku, sebenarnya tidak dibenarkan setiap anggota DPRD tak pernah ngantor hingga berbulan-bulan,” pungkasnya.

Diposting 08-08-2011.

Dia dalam berita ini...

Akhmadi Sumaryanto

Anggota DPRD Kab. Tanggamus 2009-2014 Kab. Tanggamus 2
Partai: PKS