Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Iklan Terselubung Harus Ditertibkan

sumber berita , 14-11-2012

Iklan produk terselubung yang terpajang di sejumlah tempat di Kota Medan harus segera ditertibkan. Keberadaan iklan itu dipastikan ilegal, sehingga tidak memberikan kontribusi.

“Jika memang tidak berkontribusi terhadap PAD Kota Medan, maka itu harus ditertibkan,” ucap Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera DPRD Kota Medan Landen Marbun, Selasa (13/11). Dia menyatakan, reklame produk yang menempel di beberapa tempat, khususnya dibangunan baru, bisa dikatakan sebuah iklan. Sebab, banyak orang yang melihat produk yang diinformasikan tersebut.

“Untuk itu,kami minta kepada Dinas Pertamanan agar iklan terselubung seperti ini diterapkan sesuai dengan Perda Reklame. Jika tidak maka jangan ditampilkan,” ucapnya. Hal yang sama disampaikan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar Ferdinan L Tobing. Dia menegaskan, Dinas Pertamanan harus menindak pengelola bangunan atau distributor produk tersebut. “Jika memang tidak mengantongi izin dan tidak bayar pajak, memang sebaiknya ditertibkan,” ucapnya. Dia menyatakan, dalam Perda No 11/ 2011 termuat dengan jelas aturan dalam penetapan reklame. Untuk itu, tidak ada alasan bagi Dinas Pertamanan untuk tidak melaksanakannya. “Jika memang Dinas Pertamanan sudah mengetahuinya maka harus segera ditindak, jangan dibiarkan,” ucapnya. 

Berdasarkan pantauan SINDO, saat ini iklan terselubung marak di sejumlah tempat. Seperti di pamplet nama jalan, pendirian bangunan hingga pamplet sekolah.Iklan produk yang sering terlihat seperti di Jalan Stasiun Kereta Api dengan produk Mazzoni. Selain itu, di beberapa bangunan yang sedang dalam proses bangunan. Terkadang di plank bangunan tertera produk seperti cet tembok Jotun yang terlihat di satu bangunan di Jalan Pulau Pinang. Begitu juga ditemukan iklan produk Deli, yakni besi ulir beton ber SNI di satu bangunan di Jalan Perdana dan bangunan di Jalan Imam Bonjol Medan. 

Iklan terselubung ini juga terlihat di pamplet sekolah, seperti di SD di Jalat Letda Sujono dan di SMA di Medan Helvetia dengan produk sepeda motor Yamaha. Semua iklan produk yang menempel itu dipastikan sama sekali tidak memberikan kontribusi apa pun kepada Pemerintah Kota (Pemko). Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, Erwin Lubis menegaskan kalau iklan produk seperti itu tidak dibolehkan. Pihaknya akan mengeceknya langsung ke lapangan sebelum diambil tindakan.

Diposting 14-11-2012.

Mereka dalam berita ini...

DPRD Kota Medan 2009 Kota Medan 3
Partai: Golkar

DPRD Kota Medan 2009 Kota Medan 5
Partai: PDS