Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPRD-Pemko Bentuk Tim Penertiban Reklame

sumber berita , 06-11-2015

Pemko Medan dan Panitia Khusus (Pansus) Pajak Reklame sepakat membentuk Tim Gabungan Penertiban Reklame di 14 titik larangan pemasangan reklame di Medan.

Hal itu dicetuskan dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Reklame yang diketuai Landen Marbun dengan Penjabat (Pj) Walikota Medan Randiman Tarigan, di Ruang Banggar Dewan,  Rabu (4/11).

Pj Walikota Medan  Randiman Tarigan  mengutarakan pembentukan tim ini akan dikomandoi Satpol PP, Dishub, Dinas Bina Marga, Dinas TRTB dan lainnya bertujuan untuk menata dan menertibkan sejumlah reklame yang semakin menjamur di Kota Medan hingga saat ini.

Dengan terbentuknya tim, akan membahas mekanisme kerja sampai dengan tata cara penertiban.

"Sebelum ditertibkan seluruh  pengusaha reklame yang menyalah kita imbau agar dibuka atau menurunkan  sendiri. Jangan menunggu kita buka, "ungkapnya sembari menegaskan dalam penegakan aturan ini tidak memandang adanya anak kandung dan anak tiri.

Pihaknya dalam bertindak akan tetap menjalin komunikasi dengan tetap memberi tenggang waktu pada pemilik reklame.

Tindak Pidana

"Kami beri waktu seminggu kepada pemilik reklame untuk menurunkan sendiri reklamenya,” tukasnya sembari menyatakan jika dalam penertiban nanti tim menemukan adanya tindakan pidana akan melaporkannya ke polisi.

Seandainya tidak dilakukan Tim akan menertibkan sesuai  Peraturan walikota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2015 yang dianggap menimbulkan permasalahan untuk reklame.

 Ketua Pansus Reklame DPRD Kota Medan, Landen Marbun menyambut positif atas kehadiran Pj Walikota dalam rapat Pansus ini, guna menyatukan komitmen terhadap permasalahan penataan dan penertiban reklame di Kota Medan ini.

 Landen yang juga Ketua Fraksi Partai Hanura berharap tim yang akan dibentuk berjalan sesuai kinerjanya.

 Ia juga mengutarakan tim reklame Pemko Medan juga diharapkan memiliki target dalam menjalankan penegakan peraturan.

“Kita hanya berkeinginan kota tertata lebih indah dan berestetika,"tegasnya.

Kegaduhan

Sedangkan anggota Komisi D DPRD Medan Ilhamsyah mengatakan terbitnya Perwal Nomor 19 Tahun 2015 sebagai petunjuk teknis dari Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang reklame di Kota Medan, terkait pengembalian tugas dan wewenang penataan letak Reklame dinilai hanya akan membuat kegaduhan dan membingungkan para pengusaha advertising di Kota Medan.

Padahal wewenang pengelolaan dan penataan reklame di Kota Medan sudah diserahkan ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) dengan keluarnya Perwal No 17 Tahun 2014.

"Ini preseden buruk, saya melihat terbitnya perwal ini justru hanya akan membingungkan pengusaha advertising di Kota Medan," jelasnya.

Diposting 06-11-2015.

Dia dalam berita ini...

Ilhamsyah

Anggota DPRD Kota Medan 2014