Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan mempertanyakan dasar pertimbangan Pemerintah Kota Medan mengalihkan izin reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB).Pertanyaan itu disampaikan FPD melalui jurubicaranya, Yahya Payungan Lubis.
Menurut pengamatan FPD, kinerja Dinas TRTB terkait penertiban bangunan bermasalah dan pemberian izin membangun selama ini tidak maksimal.
“Pengalihan ini diyakini tidak akan berpengaruh terhadap peningkatan PAD dari pajak reklame. Kami memprediksi Dinas TRTB akan sangat sulit mendata reklame/billboard mana yang sudah habis masanya dan mana yang belum. Hal ini dimungkinkan tidak terjalinnya koordinasi yang serasi antara kedua dinas,” kata Yahya, hari ini.
Untuk urusan IMB, sebut Yahya, FPD mendesak Dinas TRTB harus selektif dalam mengeluarkan IMB. Sebab, katanya, di lapangan masih ada informasi terjadinya manipulasi IMB serta penyimpangan IMB dari yang sebenarnya. “Ini terjadi, akibat masih setengah hatinya pengawasan bangunan di lapangan yang dilakukan instansi terkait,” katanya.
Selain itu, tambah Yahya, FPD juga mengharapkan agar setiap plank IMB tersebut dipasang diluar dan tidak di dalam. “Bila ini tidak dilakukan, tidak tertutup kemungkinan ada penyimpangan dari IMB yang dikeluarkan,” ujarnya.
Sementara terkait realisasi pendapatan daerah, sambung Yahya, FPD menilai tingkat finansial keuangan daerah masih ketergantungan kepada pemerintah pusat. Hal ini dapat dilihat dari rasio keuangan, dimana pendapatan transfer masih besar yaitu sebesar 62,90 persen dari seluruh jumlah pendapatan dan rasio PAD hanya sebesar 36,81 persen. “Kota Medan harus terus berusaha melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan PAD,” katanya.
Memang, tambah Yahya, secara akumulatif realisasi PAD tahun 2013 mengalami kenaikkan dibandingkan dengan tahun 2012, namun jika dilihat dari realisasi PAD dan pendapatan retribusi daerah, ada beberapa pajak daerah dan retribusi daerah yang mengalami penurunan. “Dilihat dari realisasi penerimaan pajak daerah, hanya dua pajak daerah yang melampaui target yakni, pajak penerangan jalan sebesar 104,56 persen dan pajak air bawah tanah 109,51 persen,” ungkapnya.