Keberadaan bilboard di beberapa titik di Kota Manado yang sudah memakan badan Jalan, mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado.
Lily Binti Anggota Komisi C DPRD Kota Manado mengatakan, pemasangan bilboard yang sudah memakan badan jalan jelas sudah menyalahi aturan.
"Trotoar bukan untuk kegiatan usaha, dan saya menghimbau agar Dinas Tata Kota (Distakot) Manado yang mengatur hal itu, agar segera turun lapangan untuk melakukan penertiban" ujar Lily.
Lanjut dia, Distakot harus terus memperhatikan pemasangan bilboard, dan lain sebagainya. Jika sudah melanggar ketentuan, maka harus ada ketegasan bagi yang sudah menyalahi aturan.
"Ada beberapa titik yang kami lihat, bahwa jarak antara papan reklame, terlalu dekat. Setahu saya, seharusnya ada aturan yang mengatur jarak antara papan iklan, namun yang kami lihat sudah tidak seperti itu. Dan kami DPRD Manado, akan turun lapangan" tegasnya.