Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Presiden Berhak Pertahankan Menteri yang Punya Kesalahan Fatal

Berita Satu, 29-12-2015

Presiden dengan hak prerogatifnya memiliki kewenangan penuh untuk mempertahankan atau mencopot menteri. Presiden berhak sepenuhnya untuk mempertahankan menteri walau memiliki catatan kesalahan fatal, seperti yang menjadi rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR tentang PT Pelindo II.

"Jika Presiden berkehendak mempertahankan menteri dengan catatan kesalahan fatal seperti itu, tentu itu adalah hak prerogatifnya sebagai presiden. Namun, tentu ada konsekuensi konstitusional pula yang kiranya diperhitungkan secara arif dan bijak oleh Presiden sebagai pimpinan nasional," ujar mantan Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka.

Hal itu dikatakan Rieke saat menjadi pembicara dalam diskusi akhir tahun 2015 Forum Kebijakan Ekonomi Nasional bertema Karut Marut Pelindo II: Mengungkap Pelanggaran Konstitusi di Jakarta, Selasa (29/12).‎

Dia menegaskan, kerja Pansus Pelindo II bukan karena ada sikap like and dislike terhadap pejabat tertentu. Oleh karena itu, rekomendasi yang dikeluarkan Pansus tak bisa dan tak boleh dipandang sebagai upaya untuk menjatuhkan pejabat tertentu secara personal.

Pansus Pelindo II bekerja karena ada indikasi praktik pelanggaran konstitusi secara verbal yang berimplikasi kepada tindak kejahatan pidana dan potensi kerugian ekonomi bagi negara yang sangat besar. "Rekomendasi yang dikeluarkan Pansus merupakan suatu upaya untuk menyelamatkan aset negara," ujarnya.

Menurut Rieke, kalau pun ada rekomendasi Pansus yang berisi agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan hak prerogatifnya untuk memberhentikan Menteri BUMN Rini Soemarno, sudah semestinya hal itu dilihat dalam konteks sebagai konsekuensi logis hukum dan konstitusi.

Rekomendasi seperti itu, ujarnya, muncul akibat indikasi kuat telah terjadi tindakan melanggar dan melawan UUD 1945, putusan Mahkamah Konsitusi (MK), dan peraturan perundangan yang dilakukan oleh menteri terkait. ‎Rieke mengingatkan, rekomendasi Pansus Angket Pelindo II ada tujuh poin, jadi tak semata soal pencopotan menteri.

Pansus, ujarnya, sangat merekomendasikan pembatalan perpanjangan kontrak JICT 2015-2038 antara Pelindo II dan Hutchinson Port Holdings (HPH) asal Hong Kong. Pansu melihat, ada rindikasi kuat kalau perpanjangan kontrak itu telah merugikan negara dengan menguntungkan pihak asing.

Selain itu, juga telah terjadi strategic transfer pricing pada kontrak PT Pelindo II dan HPH pada 1999-2019. Karena itu, kontrak ini putus dengan sendirinya tanpa perlu Indonesia membayar termination value.

"Kembalikan JICT ke pangkuan Ibu Pertiwi pada tahun depan dengan pengelolaan yang berkiblat kepada konstitusi negara kita sendiri, yakni UUD 1945," ujar Rieke.

Hal yang juga tidak kalah penting, katanya, Pansus sangat merekomendasikan kepada Presiden untuk tidak serta merta membuka investasi asing yang dalam jangka panjang merugikan bangsa Indonesia secara moril dan materil. Itu juga mengancam keselamatan negara dan kedaulatan ekonomi-politik bangsa.

"Yang akhirnya membuat apa yang dikhawatirkan Bapak Bangsa, Bung Karno, yakni Indonesia menjadi kuli bagi bangsa lain atau bangsa kuli di antara bangsa-bangsa lain. "Apakah rekomendasi demikian pun tidak perlu ditanggapi, apalagi ditindaklanjuti oleh Presiden?" ujar Rieke.

Diposting 30-12-2015.

Dia dalam berita ini...

Rieke Diah Pitaloka

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat VII