Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Ini Kesaksian OJK, Bahana, Danareksa Soal Pelindo II

Berita Satu, 26-01-2016

Rapat Pansus Pelindo II DPR RI kembali digelar di Jakarta, Senin (25/1), dengan menghadirkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bahana Sekuritas, dan Danareksa Sekuritas, sebagai narasumber.

Pertemuan itu untuk mempertanyakan penerbitan global bonds (obligasi global) oleh PT Pelindo II di bawah kepemimpinan RJ Lino, yang kini menjadi tersangka korupsi.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus Pelindo II DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, Direktur Bahana Andi Sidharta menjelaskan pihaknya bersama Danareksa menjadi arranger (pengatur) bagi penerbitan global bonds Pelindo II.

Dari proses yang berawal di Oktober 2014, per 5 Mei 2015 Pelindo II mendapatkan pendanaan global bonds dari Bank ANZ, BNP Paribas, Citibank, Daiwa Capital Markets, Mizuho, OCBC, Standard Chartered, dan Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ.

Global bonds senilai total US$ 1,6 miliar (Rp 21,9 triliun dengan kurs hari ini) diterbitkan dua kali. Pertama bertenor 10 tahun sejak 2015 sebesar US$ 1,1 miliar dengan kupon sebesar 4,25 persen. Kedua sebesar US$ 500 juta bertenor 25 tahun dengan kupon 5,375 persen. Pembayaran kupon setiap enam bulan.

Bila terkumpul, dana US$ 491,38 juta akan digunakan untuk pelunasan fasilitas pinjaman sindikasi tertanggal 12 September 2014. Sisanya digunakan untuk rencana ekspansi dan pemenuhan kebutuhan umum perseroan.

OJK Tidak Awasi
Komisioner OJK, Nurhaida, yang hadir mewakili lembaga itu, mengatakan bahwa pihaknya tak bisa masuk dalam pengawasan penerbitan global bonds Pelindo II. Alasannya hal tersebut menyangkut bank asing dan pasar asing, sehingga OJK tak memiliki yurisdiksi ke sana.

"Karena kegiatan Pelindo II adalah penawaran global bonds kepada pihak di luar Indonesia, maka dari awal prosesnya tak (disupervisi) OJK sesuai UU," kata Nurhaida.

Penjelasan oleh pihak Bahana, yang juga sesekali ditimpali pihak Danareksa Sekuritas, serta OJK, ternyata belum memuaskan. Ketua Pansus Rieke tetap menilai OJK harusnya punya kewenangan karena Pelindo adalah perusahaan negara dan beraktivitas di Indonesia.

Nurhaida juga tak bisa menjawab ketika Rieke bertanya pengetahuan Nurhaida soal maksud penerbitan global bonds untuk membayar utang ke sindikasi perbankan asing sebesar US$ 491,38 juta.

"Mungkin harus kami lihat. Detil kami tak punya. Kami akan lihat dulu betul apakah ada atau tidak. Sehingga secara kredit, kami akan mengecek lagi," kata Nurhaida, yang mengaku soal perbankan memang bukan bidangnya.

Nurhaida adalah komisioner OJK bidang pasar modal.

Untuk diketahui, Pelindo II pernah meminjam uang sekitar Rp 4 triliun dari sindikasi Bank Mandiri dan Bank BNI. Oleh sejumlah anggota Pansus Pelindo II, uang itu disebut untuk pembiayaan pembangunan Pelabuhan New Tanjung Priok.

Pembangunan tak kunjung selesai, ada lagi utang baru dicairkan sebesar US$ 491 juta dari sindikasi tujuh perbankan asing. Di dalamnya termasuk Deutsche Bank (DB), yang awalnya menjanjikan kredit total US$ 1,25 miliar.

Belakangan, global bonds diterbitkan lagi, dengan tujuan membayarkan pinjaman sindikasi tujuh bank senilai US$ 491 juta dimaksud.

Anggota Pansus Pelindo II DPR RI, Nurdin Tampubolon, lalu menegaskan bahwa OJK secara jelas memiliki kewajiban mengawasi semua proses itu. Sebab DB juga ternyata terlibat sebagai advisor bagi Pelindo II saat perpanjangan kontrak pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT) dengan Hutchinson Port Holding (HPH).

Diduga perpanjangan itu merugikan negara sebesar lebih dari Rp 20 triliun berdasarkan hitungan Pansus.

"Ini apa ini? Masak Deutsche berfungsi kreditor dan juga advisor sekalian? Saya bingung kalau OJK tak mengawasinya. Itu jelas-jelas melanggar UU OJK. Bahkan saat penerbitan global bonds, Deutsche Bank juga sempat mau ikut," kata Nurdin.

Karena Nurhaida mengaku tak tahu, Pansus Pelindo pun memerintahkan OJK untuk memberi jawaban dan telaah atas masalah itu secara tertulis.

Bahana dan Danareksa Tak Lihat Perizinan
Di sisi lain, pihak Bahana dan Danareksa tak bisa menunjukkan bukti syarat-syarat perizinan yang dibutuhkan Pelindo II untuk menerbitkan global bonds di luar negeri. Kepada Pansus, Andi Sidharta hanya menyatakan bahwa setidaknya dibutuhkan ijin dari PKLN, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

"Sepanjang pengetahuan kami, Pelindo II sudah memperoleh seluruh izin yang diperlukan," kata Andi.

Ketika ditanya apakah dirinya sudah pernah melihat dokumen-dokumen perizinan itu, Andi mengaku belum pernah. Pihaknya hanya berpegang pada hasil telaah oleh Konsultan Hukum yang terlibat dalam proses transaksi.

"Saya pribadi tak pernah melihat langsung. Tapi kami sangat rely on (mengandalkan) keterangan konsultan hukum," kata Andi.

Konsultan Hukum dimaksud adalah Hadiputranto, Hadinoto and Partners. Di luar negeri, Konsultannya adalah Baker and McKenzie.

Selain itu, kata Andi, pihaknya juga memiliki konsultan lokal yakni Hiswana Bunjamin dan Tandjung.

"Kami juga memiliki konsultan, yakni Hiswana Bunjamin dan Tandjung. Maka pemeriksaan juga diwakili konsultan hukum kami," kata Andi.

Oleh Pansus Pelindo II, Bahana dan Danareksa lalu diwajibkan menyerahkan semua dokumen yang mereka gunakan dalam melaksanakan tugas sebagai arranger penerbitan global bonds itu.

"Termasuk dokumen-dokumen perizinan," kata Rieke.

"Semua data harus diserahkan kepada pansus dalam 2x24 jam. Kita tunggu data-data itu."

Diposting 26-01-2016.

Dia dalam berita ini...

Rieke Diah Pitaloka

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat VII