Alasan BK DPRD Panggil Prasetyo Edi soal Interpelasi Formula E Pekan Depan

Badan Kehormatan (BK) akan memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi terkait aduan tujuh fraksi yang menolak interpelasi Formula E pekan depan. Apa alasannya Prasetyo baru dipanggil peka depan?

"Karena proses klarifikasi dan verifikasi para ketua fraksi dan para wakil ketua dewan juga baru selesai kemarin," kata Ketua BK DPRD DKI, Achmad Nawawi saat dihubungi, Kamis (27/1/2022).

Selain itu, Nawawi menuturkan hasil klarifikasi dan verifikasi masih belum selesai sepenuhnya sehingga Prasetyo tak kunjung dipanggil. Dia mengatakan pemeriksaan terhadap pelapor dilakukan sesuai prosedur BK.

"Dan berita acara hasil klarifikasi dan verifikasinya belum selesai semua, jadi memanggil terlapor itu setelah selesai verifikasi dan klarifikasi pelapor. Itu lah mekanisme tata beracara penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik di BK," imbuhnya.

BK sebelumnya batal memanggil Prasetyo Edi Marsudi Rabu (26/1). Pemanggilan berkaitan dengan aduan tujuh fraksi yang menolak interpelasi Formula E.

"Nggak (dipanggil hari ini)," kata Wakil Ketua BK DPRD DKI Jakarta Oman Rohman Rakinda saat dikonfirmasi.

Oman tidak menjelaskan alasan pemanggilan dibatalkan. Dia menyebut BK akan memanggil ulang Prasetyo pekan depan. "(Pemanggilan) rencana pekan depan," ujarnya.

Ditemui di kantornya, Prasetyo Edi Marsudi mengaku hingga saat ini belum mendapat surat panggilan BK. Dia minta BK segera memanggil dirinya.

"Hari ini juga saya tidak mendapatkan surat (pemanggilan) apa-apa. Saya meminta kepada Ketua Badan Kehormatan untuk memeriksa saya, saya mau mengklarifikasi, salah saya apa dilaporin ke BK?" kata Prasetyo saat ditemui di DPRD DKI Jakarta.

Prasetyo menjelaskan BK perlu mengirimkan surat pemberitahuan kepada Ketua DPRD sebelum melayangkan surat kepada pihak yang diperiksa. Karena Prasetyo berstatus sebagai terlapor, Prasetyo mendesak supaya agenda pemanggilan dijalankan secara terbuka dan transparan.

"Sebenarnya kalau hari ini dia manggil harus ada surat ke ketua dewan yang kebetulan ketua dewan yang dipanggil BK," jelasnya.

"Harusnya izin ke saya dan saya akan mengagendakan dan buat terbuka buat umum di ruang paripurna. Ayo kita berdebat," sambungnya.

Politikus PDIP itu merasa dirinya 'tersandera' karena tak kunjung mendapat panggilan dari BK. Bahkan, dia mengancam bakal melaporkan balik BK jika tak melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Diposting 28-01-2022.

Mereka dalam berita ini...

Oman Rohman Rakinda

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2019-2024

Prasetyo Edi Marsudi

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2019-2024

Achmad Nawawi

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2019-2024