Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Ratusan Kepala Sekolah Dicopot-Disdik : Pemberhentian Berdasarkan Permendiknas

Sebanyak 160 kepala sekolah (kasek) dari SD, SMP, dan SMA se-Kabupaten Sumedang mendatangi DPRD Kabupaten Sumedang, mempertanyakan pemberhentian mereka dari jabatannya secara serentak.

Mereka menilai, pemberhentian dari jabatan kasek menjadi plt tidak menguntungkan, baik keberlangsungan kinerja di sekolah mengingat kepala sekolah pengganti belum disiapkan maupun secara pribadi. Apalagi, plt memiliki beban kerja yang sama dengan kepala sekolah, namun tanpa tunjangan. Selain itu, ada beban psikologis karena menimbulkan pertanyaan masyarakat atas pemberhentian tersebut. 

Salah seorang plt kepala sekolah dari SDN Sayang, Kecamatan Jatinganor, Wahyu Marganya, mengatakan, pergantian kasek menjadi plt tersebut cenderung dipaksakan. Dia mengatakan, meskipun pemberhentian tersebut merupakan langkah untuk perekrutan kasek baru yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 Tahun 2010, tetapi seharusnya dilakukan dengan persiapan calon kepala sekolah yang baru, dan tidak dilakukan secara serentak. 

“Tuntutan kami meminta penjelasan mengapa kami diberhentikan. Dampak yang ditimbulkan, adalah beban psikologis seakan kami tidak punya harga diri,” kata Wahyu. Dia mengatakan, sebanyak 247 kepala sekolah diberhentikan dari jabatannya pada 18 Juli 2011 sekaligus pengangkatan menjadi plt. Dia mengaku, tidak mempermasalahkan rekrutmen kepala sekolah baru, tetapi tidak memberhentikan sekaligus kasek yang sedang menjabat sementara penggantinya belum disiapkan. 

“Kukuhkan kami kembali satu periode, dan lakukan penilaian kinerja kepala sekolah. Pengangkatan kepala sekolah yang baru mesti dilakukan secara bertahap, tidak di-plt-kan secara serentak,” kata Wahyu. Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sumedang Rahmat Juliadi mengatakan, pergantian kepala sekolah menjadi plt bisa menimbulkan permasalahan baru ketika ada ujian, penandatanganan ijazah sampai seterusnya. 

“DPRD mesti memberikan deadline waktu kepada Pemda Sumedang kapan permasalahan ini harus selesai,” kata Rahmat. Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Feddy Fadilah mengatakan, pemberhentian secara serentak kepala sekolah berdasarkan Permendiknas No 28 tahun 2010 tentang Tugas Tambahan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dia menambahkan, peraturan ini pada dasarnya untuk proses rekrutmen kepala sekolah yang berkualitas. “Peraturan tersebut mengatur mekanisme diklat, periodesasi jabatan kepala sekolah empat tahun diperpanjang apabila memenuhi kriteria.”

Diposting 05-10-2012.

Dia dalam berita ini...

DPRD Kab. Sumedang 2009 Kab. Sumedang 2
Partai: PKS