Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPRD DKI: Seleksi Jabatan Kepsek Harus Sesuai Tupoksinya

Seleksi jabatan kepala sekolah tidak bisa disamakan dengan proses seleksi camat dan lurah. Peserta seleksi kepsek yang mendaftar harus memiliki latar belakang pendidikan keguruan.

"Ini baru persyaratan, yang nggak punya background pendidikan keguruan jangan dipilih, jadi guru saja, suruh sekolah," cetus anggota Komisi C DPRD DKI, A.H Alaydrus kepada Rakyat Merdeka Online.

Selama ini, menurut dia, latar belakang pendidikan kepsek kurang begitu diperhatikan sehingga siapa pun bisa memimpin sekolah. Seyogyanya untuk kepsek SD dan SMP minimal ditempati sarjana strata 1 (S1), sedangkan untuk SMA/SMK yakni sarjana S2.

"Begitu baru bagus, jadi SDM nya dulu. Kalau SDM nya tak dibarengi ya nggak maju juga, percuma juga seleksi, jadi formalitas semata. Sekarang kepala sekolah SMP nggak ada S1, itu nggak bener juga," katanya pula.

Ia menambahkan, DPRD DKI pada dasarnya mendukung program seleksi jabatan yang dicetus Gubernur Joko Widodo asalkan dilakukan sesuai tupoksinya alias tidak ngawur.

"Suster jadi lurah, masak cocok. Itu nggak bener, nanti kerjanya ngaco. Seorang dokter jadi kepsek, nggak bisa dong harus sesuai tupoksinya," ujarnya.

Diberitakan, Dinas Pendidikan DKI segera membuka pendaftaran lelang jabatan kepala sekolah secara online mulai Oktober 2013.Adapun mekanismenya masih dalam proses penggodokan.

Lelang jabatan untuk kepala sekolah ini bertujuan untuk mengetahui potensi guru yang layak sebagai kepala sekolah dan tidak. Diharapkan, lelang jabatan ini mampu mendapatkan kepala sekolah yang mempunyai nilai-nilai kepemimpinan yang lebih baik. Seleksi kepala sekolah ini akan dilakukan secara terbuka bagi guru-guru yang ada di lingkup pendidikan dan terbatas pada wilayah DKI Jakarta.

Diposting 22-07-2013.

Dia dalam berita ini...

DPRD Provinsi DKI Jakarta 2009 DKI Jakarta 5
Partai: Demokrat