Jabatan Kepala Sekolah SMA Negeri 18 Medan, Yurmaini Siregar, direkomendasikan Komisi B DPRD Medan agar segera dicopot Walikota Medan, Rahudman Harahap.
Rekomendasi ini diambil pihak anggota DPRD Medan karena tidak kondusif lagi suasana proses belajar mengajar selama satu tahun terakhir di sekolah tersebut.
Saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di ruang komisi B DPRD Medan, Ketua Komisi B DPRD Medan Surianda Lubis, menegaskan, keputusan rekomendasi pencopotan Yurmaini Siregar, setelah menerima laporan guru-guru dan menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kota Medan pada bulan Juli lalu terkait usulan mutasi terhadap Kepsek, Yurmaini. Bahkan seluruh anggota DPRD Medan yang hadir sepakat untuk memutuskan pergantian Kepsek di SMA N 18.
Dalam RDP itu tampak hadir Sekretaris Komisi B DPRD Medan, M Yusuf, Yahya Payungan Lubis, Roma P Simaremare dan Salman Alfarisi. Sedangkan dari Dinas Pendidikan Medan langsung dihadiri Kepala Dinas Rajab Lubis didampingi A Purba serta sejumlah guru guru dari SMAN 18, Iba Sabirin, Darmawati dan Rafles.
Dikatakan Surianda, “Rekomendasi ini kami harapkan untuk pertimbangan kepada Walikota Medan, Rahudman Harahap agar segera melakukan pencopotan terhadap Yurmaini. Tujuan kita untuk menyelamatkan dunia pendidikan. Kita tidak setuju proses belajar mengajar terganggu,” ujar Surianda yang diamini Roma Simaremare di gedung dewan, hari ini.
Seperti diketahui perseteruan sejumlah guru-guru dengan kepsek di SMA N 18 Medan yang selama ini tidak kondusip saat ini kian meruncing. Selain proses belajar mengajar yang terganggu juga urusan para guru seperti kenaikan golongan menjadi terhambat.
“Kami tidak nyaman lagi mengajar, kami sering bertengkar dihadapan murid, dipikiran kami pergi ke sekolah untuk perang bulan lagi mengajar dengan baik, dan bagaimana dalam perang tersebut biar menang. Bahkan kami berpapasan di sekolah antara sesama guru dan kepsek tidak lagi saling sapa. Kami berharap permusuhan ini segera berakhir”, terang seorang guru dengan berlinang air mata saat memberikan keterangan di hadapan para anggota dewan.