Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPD: Izin Yang Mudah Itu Malah Jadi Petaka...

sumber berita , 13-05-2012

Untuk membuka usaha, tentunya harus mengantongi izin usaha dan mengikuti prosedur yang berlaku. Izin dikeluarkan oleh pemerintah daerah di tempat yang akan dijadikan lahan usaha.

Namun, dalam beberapa kasus yang terjadi, izin usaha dipersulit oleh birokrasi daerah. Kabarnya, jika ada uang pelicin, maka izin usaha akan keluar.

Reformasi birokrasi di tingkat daerah mendorong perbaikan iklim investasi dan berpotensi menumbuhkan perusahaan domestik berkat kemudahan dan kepastian proses perizinan.

Selain itu, reformasi birokrasi merupa­kan proses menuju efisiensi perijinan dan pelayanan publik, serta mendorong prosedur dan regulasi yang baik untuk menarik pendirian perusahaan baru dan menciptakan lapangan pekerjaan.

Menanggapi hal ini, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalimantan Timur Bambang Susilo mengatakan, perizinan usaha di daerah sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Sehingga para pemangku jabatan seperti Gubernur dan Bupati memiliki kewe­nangan mengolah untuk memajukan daerahnya.

Menurutnya, perizinan usaha di berbagai daerah di Indonesia sudah cukup mudah. Hal ini ber­beda sekali dengan saat era Orde Baru yang sangat sulit untuk memperoleh izin usaha.

“Dengan adanya otonomi daerah (otda), maka usaha di daerah jadi lebih mudah. Bahkan banyak daerah-daerah yang berlomba untuk menjual daerahnya kepada para pengusaha dan investor agar menanamkan modal di tempatnya,” katanya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Namun, kata Bambang, perizinan yang terlampau mudah itu justru menimbulkan malapetaka di daerah. Sebab, memunculkan raja-raja kecil di daerah, dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tumpang tindih dan tidak adilnya pembagian royalti yang dibagikan oleh pusat.

Selain itu, juga terjadi perusakan lingkungan yang disebabkan oleh para pengusaha di daerah seperti pembabatan hutan dan rusaknya jalan raya.

Untuk itu, Bambang meminta Undang-Undang No.32 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, untuk kegiatan usaha harus segera diubah.

“Diubah supaya bisa membatasi gerak-gerik para pelaku usaha di daerah. Selama ini kan mereka (Bupati dan pengusaha) main babat saja daerah yang tidak boleh di eksploitasi sehingga merusak lingkungan di sekitar. Ini harus segera diatasi,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai adanya pungli, dia mengakui kemungkinan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan hal tersebut untuk kepentingannya sendiri.

Diposting 14-05-2012.

Dia dalam berita ini...

DPD-RI 2009 Kalimantan Timur