Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Susahnya Meminta Dokumen ke DPR

sumber berita , 17-04-2013

Meskipun DPR adalah lembaga kepunyaan rakyat, tak mudah bagi masyarakat untuk meminta dokumen ke lembaga legislatif itu. Tiga aktivis dari lembaga berbeda menegaskan hal itu.

Uchok Sky Khadafi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengatakan, berkali-kali ia meminta dokumen secara baik-baik kepada pihak sekretariat. Tapi, seringkali sia-sia. Bukan dikasih dokumen, ia justru dicurigai macam-macam. Ia mengaku baru bisa mendapatkan dokumen setelah menjalin kedekatan dengan sejumlah anggota Dewan.

"Bahkan, meminta dokumen akhir-akhir ini ke DPR sudah makin sulit rasanya. Ini zaman ketertutupan DPR karena mau pemilu," cerita Uchok Sky Khadafi kepada JurnalParlemen, Rabu (17/4).

Ronald Rofiandri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) tak kalah pening jika meminta dokumen ke DPR. Bergerak mengawasi kebijakan, Ronald justru kerap kesulitan mendapatkan draf rancangan undang-undang yang sedang dibahas DPR.  Padahal draf tersebut amat dibutuhkan publik supaya dapat memantau proses lahirnya kebijakan.

"Naskah RUU tidak ada yang rahasia. Bagaimana publik mau berpartisipasi dalam proses legislasi jika tidak tersedia informasi yang memadai, salah satunya diperoleh dari dokumen naskah akademik dan RUU?" kata Ronald.

Anggota Dewan maupun pihak Sekretariat DPR biasanya enggan memberikan draf RUU dengan alasan khawatir menimbulkan kisruh jika disebar ke publik. Banyak orang yang tak memahami dinamika pembahasan RUU, kalangan Senayan khawatir muncul distorsi yang melenceng dari substansi.

"Itu artinya, dinamika selalu mereka pandang sebagai hal yang kontrapoduktif dan berpotensi menyudutkan DPR," kata Ronald.

Sedangkan Emerson Yuntho, penggiat antikorupsi, mengaku sedang kesulitan mendapatkan jadwal pembahasan dan draf RUU Pemberantasan Perusakan Hutan (P2H) di Komisi IV DPR. Setelah kesulitan itu diutarakan langsung kepada anggota dan pimpinan Panja RUU P2H, pihak Komisi IV baru memberinya draf. Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, berdalih draf RUU adalah rahasia negara.

Menurut Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Abdurrahman Ma'mun, draf RUU yang sedang dibahas di DPR bukan termasuk rahasia negara atau informasi publik yang dikecualikan. "Kalau tidak diberi, laporkan saja ke KIP sebagai sengketa informasi," tegasnya saat dihubungi JurnalParlemen.

 

Diposting 17-04-2013.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Jawa Barat VIII
Partai: Demokrat